Navigation |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL )
Pencurian aliran listrik melalui cara apapun merupakan tindak kejahatan yang tidak hanya merugikan PT PLN (Persero) sebagai pemasok tenaga listrik, namun juga sangat merugikan pelanggan yang baik dan masyarakat setempat. Misalnya, tegangan menjadi turun dan mengakibatkan peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik sebagai sumber energinya akan cepat rusak karena tidak dapat berfungsi dengan baik.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan bahwa pelaku pencurian aliran listrik dapat dikenakan hukuman denda maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- dan hukuman pidana maksimal 5 tahun.
Hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai Tindakan Pencurian Aliran Listrik
Menyambung langsung aliran listrik :
Menyambung dengan kabel langsung ke jaringan instalasi PT PLN (Persero) untuk memperoleh aliran listrik dan dipakai untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain.
Menyambung langsung (mencantol) dengan kabel ke jaringan instalasi PT PLN (Persero) untuk penerangan jalan lingkungan/sarana umum, walaupun sifatnya untuk kepentingan umum, hal ini tetap tidak dibenarkan. Jalan keluarnya adalah warga dapat mengajukan permohonan secara kolektif Rukun Warga kepada Pemda setempat sebagai penanggungjawab pelaksana.
Mempengaruhi pembatas daya :
Mempengaruhi pembatas (misal MCB, NH Fuse) secara ilegal agar dapat menggunakan aliran listrik dengan daya yang lebih besar dari daya terpasang/ kontrak. Tindakan ini biasanya diiringi dengan membuka atau mengganggu segel pembatas.
Mempengaruhi pemakaian energi :
Mempengaruhi alat ukur (kWh dan/ kVARh meter maupun asesorisnya, misal : CT, PT) agar sapat menggunakan aliran listrik dengan perhitungan rekening yang murah. Tujuan utama adalah memperlambat atau bahkan menghentikan pengukuran energi listrik yang dipakai.
Prosedur Pelaksanaan P2TL
· Petugas P2TL saat tiba dilokasi pelanggan menyampaikan salam, seraya menunjukkan identitas (kartu pegawai, Surat Perintah Penugasan), lalu seijin pelanggan petugas P2TL akan memulai pemeriksaan instalasi Alat Pembatas dan Pengukur (APP) milik PT PLN (Persero)
· Saat pemeriksaan berlangsung pihak wakil pelanggan dimohon untuk turut menyaksikan jalannya pemeriksaan teknik dan administrasi. APP yang diperiksa akan dicocokkan dengan data pada rekening pelanggan, diantaranya : kesesuaian pembatas dengan daya kontrak, kesesuaian golongan tarif dengan penggunaannya, kesesuaian faktor meter terhadap rasio trafo arus dan trafo tegangan bila ada.
· Pemeriksaan kondisi segel APP di dalam dan di luar gardu
· Pemeriksaan pengawatan dimulai dari Saluran Masuk Pelayanan (SMP), pengukuran tegangan yang masuk APP
· Bila tidak ditemukan kelainan, baik pada segel, SMP, pengawatan APP, maka akan dilakukan penyegelan kembali
· Bila ditemukan kelainan yang tidak hanya menyangkut instalasi milik pelanggan, maka barang bukti yang ditemukan akan diambil oelh petugas untuk di bawa ke kantor PLN
· Seluruh hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Berita Acara (BA) P2TL yang ditandatangani oleh petugas PLN dan pelanggan/saksi pelanggan. BA P2TL yang telah dibuat akan menjadi bekal bagi tindak lanjut proses administrasi P2TL di PT PLN (Persero). Bagi pelanggan, tembusan dokumen BA P2TL mohon disimpan sebagai bukti pemeriksaan yang telah dilakukan
· Khusus bila terjadi pelanggaran, maka pelanggan dimohon hadir ke PLN Area Pelayanan terdekat sesuai panggilan yang tercantum, untuk tindak lanjut proses pemeriksaan lebih detil di kantor PT PLN (Persero). Dan bila ternyata memenuhi unsur pidana, maka kasus temuan akan ditindaklanjuti sesuai hukum pidana yang berlaku
PLN JATIM EPROC
|
|
|
|
|
|
|
Today, there have been 4 visitors (4 hits) on this page! |
|
|
|
|
|
|
|